Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada bulan Ramadhan, jam operasional Bar/rumah mulai pukul Pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. (2) Pada bulan Ramadhan Bar/rumah minum, diharuskan menutup usahanya dimulai dari 7 (tujuh) hari awal Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 (satu) Syawal.
Koreksi Anda