Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. bar/rumah minum;
d. kafe;
e. jasa boga;
f. pusat penjualan makanan; dan
g. jenis usaha lain dari bidang jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda
