Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha: a. restoran; b. rumah makan; c. bar/rumah minum; d. kafe; e. jasa boga; f. pusat penjualan makanan; dan g. jenis usaha lain dari bidang jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda