Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha: a. biro perjalanan wisata; b. agen perjalanan wisata; dan c. jenis usaha lain dari bidang jasa pariwisata yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda