Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi bidang usaha: a. Kawasan Pariwisata; b. Daya Tarik Wisata; c. Jasa Transportasi Wisata; d. Jasa Perjalanan Wisata; e. Jasa makanan dan minuman; f. Penyediaan Akomodasi; g. Penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi; h. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran; i. Jasa Informasi Pariwisata; j. Jasa Pramuwisata; k. Jasa Konsultan Pariwisata; l. Wisata Tirta; dan m. Solus per Aqua (SPA). (2) Bidang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari jenis usaha dan subjenis usaha.
Koreksi Anda