Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi bidang usaha:
a. Kawasan Pariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Jasa Transportasi Wisata;
d. Jasa Perjalanan Wisata;
e. Jasa makanan dan minuman;
f. Penyediaan Akomodasi;
g. Penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
h. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran;
i. Jasa Informasi Pariwisata;
j. Jasa Pramuwisata;
k. Jasa Konsultan Pariwisata;
l. Wisata Tirta; dan
m. Solus per Aqua (SPA).
(2) Bidang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari jenis usaha dan subjenis usaha.
Koreksi Anda
