Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata yang tergolong: a. usaha mikro dan kecil, dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; b. usaha menengah dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; dan c. usaha besar berbentuk badan usaha berbadan hukum. (2) Penggolongan usaha mikro dan kecil, usaha menengah serta usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda