Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin Usaha Pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggara Usaha Pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Koreksi Anda
