Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata dan laporan kegiatan usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Laporan hasil pendaftaran usaha pariwisata dan laporan kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama usaha pariwisata;
b. lokasi dan/atau kantor usaha pariwisata;
c. jumlah usaha pariwisata;
d. perubahan jumlah usaha pariwisata dibandingkan dengan pelaporan pada periode sebelumnya;
e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan; dan
f. laporan kegiatan usaha pariwisata.
Koreksi Anda
