Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Koreksi Anda
