Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda