Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. usaha Pariwisata; b. pendaftaran usaha Pariwisata; c. hak, kewajiban dan larangan; d. peran serta masyarakat; e. pembinaan, pengawasan dan penghargaan; f. pendanaan; g. kerjasama; dan h. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda