Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. usaha Pariwisata;
b. pendaftaran usaha Pariwisata;
c. hak, kewajiban dan larangan;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan, pengawasan dan penghargaan;
f. pendanaan;
g. kerjasama; dan
h. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
