Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Pariwisata berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan penyediaan Jasa Wisata dan sarana Wisata bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan serta meningkatkan pendapatan asli Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda