Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja
d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
e. memajukan kebudayaan daerah;
f. mengangkat citra daerah; dan
g. memupuk rasa cinta tanah air guna mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.
Koreksi Anda
