Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Daerah dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memanfaatkan potensi Kepariwisataan Daerah secara terarah, terpadu dan berkesinambungan sesuai kebijakan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
