Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pengelolaan Sampah, Walikota melakukan pengawasan kinerja Pengelolaan Sampah Spesifik yang dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
Dalam Pengelolaan Sampah, Walikota melakukan pengawasan kinerja Pengelolaan Sampah Spesifik yang dilaksanakan oleh Dinas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran