Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi:
a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal
b. Sampah berukuran besar; dan
c. Sampah yang timbul dari sungai dan saluran air lainnya.
(2) Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab pemilik rumah, pengelola Kawasan permukiman, pengelola Kawasan komersial, pengelola Kawasan industri, pengelola Kawasan khusus, pengelola Fasilitas Umum, pengelola Fasilitas Sosial dan pengelola Fasilitas Lainnya.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memastikan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik tidak tercampur dengan Sampah Spesifik lainnya dan melakukan pengangkutan ke lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
