Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pencabutan izin usaha; dan/atau
d. denda.
Koreksi Anda
