Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala kota. (2) Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengandung B3 dan Limbah B3 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Sampah mengandung B3 dan Sampah Mengandung Limbah B3. (3) Bencana skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. (4) Teknis pelaksanaan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan sebagai bagian dari penanggulangan bencana di Daerah.
Koreksi Anda