Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas, Camat dan Lurah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di pasar tradisional dan tempat berjualan pedagang kaki lima dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengelolaan Sampah oleh pihak lainnya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara sendiri atau bersama-sama. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Walikota paling lama 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda