Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan Kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPA Sampah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. Kompensasi dalam bentuk lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif, dan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda