Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah;
b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan Sampah dari Sumber Sampah ke TPA;
c. pengangkutan dalam bentuk membawa Sampah dari sumber menuju ke TPA;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah;
dan/atau
e. pemrosesan akhir Sampah dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
