Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengurangi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. (2) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam; b. membatasi penggunaan barang berbahan plastik; dan/atau c. menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai. (3) Ketentuan mengenai pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda