Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdiri atas: a. pengurangan Sampah; dan b. penanganan Sampah.
Koreksi Anda
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdiri atas: a. pengurangan Sampah; dan b. penanganan Sampah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran