Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang bertanggung jawab atas Sampah yang dihasilkan secara pribadi dan keluarga. (2) Setiap Orang bertanggung jawab atas timbulan Sampah yang ada di tempat tinggalnya masing- masing. (3) Setiap Orang yang menjadi pengelola Perumahan atau tempat umum bertanggung jawab atas timbulan Sampah di Perumahan atau tempat umum yang dikelolanya. (4) Setiap Orang yang melaksanakan kegiatan usaha bertanggung jawab atas Sampah yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya. (5) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan di tempat umum bertanggung jawab atas timbulan Sampah di tempat umum yang digunakan untuk kegiatan tersebut. (6) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. tempat usaha dan tempat kerja; b. warung, rumah makan dan restoran; c. fasilitas keagamaan; d. fasilitas kesehatan; e. fasilitas pendidikan; f. fasilitas olahraga; g. fasilitas transportasi umum; h. tempat kegiatan perdagangan; dan i. tempat rekreasi dan tempat hiburan.
Koreksi Anda