Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan/atau Pihak Lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang Pengelolaan Sampah; c. memanfaatkan, mengolah dan membuang Sampah sesuai dengan ketentuan yang ada; d. mendapatkan pelindungan dan Kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPA Sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda