Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran dan budaya masyarakat dalam pengelolaan Sampah; b. melakukan penelitian dan pengembangan teknologi penanganan Sampah; c. melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan Sampah; d. melakukan pengelolaan pendapatan dan perizinan pengelolaan Sampah; e. memfasilitasi pengembangan pengelolaan Sampah; f. melaksanakan pengelolaan Sampah; g. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan Sampah; h. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani Sampah; dan i. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah daerah, Masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan Sampah.
Koreksi Anda