Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang: a. memasukkan Sampah ke Daerah tanpa wewenang; b. melakukan kegiatan memasukkan Sampah dari luar negeri; c. mencampur Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan Sampah Spesifik; d. membuang, menumpuk, menyimpan Sampah atau bangkai binatang di jalan, Jalur Hijau, Taman, sungai, saluran, tempat umum; e. membakar Sampah di pekarangan, di jalan, Jalur Hijau, Taman, TPA dan tempat umum lainnya; f. buang air besar dan/atau buang air kecil di jalan, Jalur Hijau, Taman, sungai, saluran dan tempat umum; g. membuang Sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan; h. membuang limbah B3 ke TPA; i. mengelola Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; dan/atau j. melakukan penanganan Sampah di TPA tanpa hak dan wewenang.
Koreksi Anda