Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang:
a. memasukkan Sampah ke Daerah tanpa wewenang;
b. melakukan kegiatan memasukkan Sampah dari luar negeri;
c. mencampur Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan Sampah Spesifik;
d. membuang, menumpuk, menyimpan Sampah atau bangkai binatang di jalan, Jalur Hijau, Taman, sungai, saluran, tempat umum;
e. membakar Sampah di pekarangan, di jalan, Jalur Hijau, Taman, TPA dan tempat umum lainnya;
f. buang air besar dan/atau buang air kecil di jalan, Jalur Hijau, Taman, sungai, saluran dan tempat umum;
g. membuang Sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;
h. membuang limbah B3 ke TPA;
i. mengelola Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; dan/atau
j. melakukan penanganan Sampah di TPA tanpa hak dan wewenang.
Koreksi Anda
