Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan pelayanan di bidang persampahan, Pemerintah Daerah memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. (2) Ketentuan mengenai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda