Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan pelayanan di bidang persampahan, Pemerintah Daerah memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
(2) Ketentuan mengenai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
