Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Sampah dan/atau pihak lainnya yang terkait kerja sama dengan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah yang dimiliki dinas.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
