Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan melakukan kerja sama dengan: a. pemerintah daerah lain; dan/atau b. pihak ketiga. (2) Rencana kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dengan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal rencana kerja sama yang membebani Masyarakat dan Daerah dan/atau pendanaan kerja sama belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda