Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan disinsentif, diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Walikota berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
