Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan disinsentif, diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Walikota berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda