Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang tidak melakukan pemilahan Sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau berpotensi berdampak negatif pada kesehatan dan/atau lingkungan.
Koreksi Anda
