Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada setiap orang yang melakukan Pengelolaan Sampah. (2) Insentif dan disinsentif dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya pengendalian Sampah dalam rangka mewujudkan tujuan Pengelolaan Sampah; b. meningkatkan kinerja Pengelolaan Sampah dengan mendorong berbagai bentuk keterlibatan Masyarakat dalam penanganan dan pengurangan Sampah; dan c. meningkatkan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam pengolahan Sampah.
Koreksi Anda