Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengendalikan, mengelola, mencegah, dan mengurangi dampak terjadinya risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda