Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur telah melaksanakan kewajiban pembayaran penjaminan kepada BUP berdasarkan perjanjian penjaminan, maka PJPK berkewajiban memenuhi regres.
(2) PJPK melaksanakan kewajiban pembayaran Regres berdasarkan prosedur dan mekanisme yang disepakati dalam perjanjian regres.
Koreksi Anda
