Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka terwujudnya Proyek KPBU PJU Daerah, Pemerintah Daerah memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dukungan dalam penerbitan perizinan; dan b. dukungan pemanfaatan aset daerah.
Koreksi Anda