Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyediaan layanan PJU kepada masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan kerjasama penyediaan layanan PJU dengan Badan Usaha melalui skema KPBU.
Koreksi Anda
