Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Tahapan yang telah dilakukan oleh Walikota selaku PJPK yang meliputi Perencanaan dan Persiapan merupakan bagian dari Proyek KPBU PJU sepanjang ditetapkan sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
