Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA "PEDARINGAN" SURAKARTATAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(3) digunakan setelah Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta memenuhi legalitas penambahan bidang usaha yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2) Peraturan...
/ 7
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
