Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA "PEDARINGAN" SURAKARTATAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017 berbentuk Barang dan Uang.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Tanah Hak Pakai Nomor 00103 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dengan luas tanah ± 146.781 m2 (seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi)
b. Bangunan dengan luas ± 11.390,95 m2 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh koma sembilan puluh lima meter persegi).
(3) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Koreksi Anda
