Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet dilarang: a. menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; b. memproduksi ... b. memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, dan/atau menyediakan pornografi; c. memanfaatkan, memiliki, menyimpan, dan/atau memfasilitasi pembuatan pornografi; d. melanggar waktu operasional Warnet yang telah ditentukan; e. menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman beralkohol dan narkoba ; dan/atau (2) Penyelenggara Warnet yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda