Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara usaha Warnet wajib: a. mentaati ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Izin Warnet. b. melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, kesusilaan, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memasang larangan akses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan tulisan yang mudah terbaca; d. memasang larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca. (2) Penyelenggara Warnet yang tidak mentaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda