Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha Warnet berlaku selama pengusaha Warnet menjalankan usahanya. (2) Izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda