Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikota dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Kepala SKPD yang membidangi pelayanan perizinan.
Koreksi Anda