Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet wajib mempunyai izin usaha Warnet.
(2) Izin ...
(2) Izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan kepada Walikota.
(3) Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet yang tidak mempunyai izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian tetap kegiatan.
Koreksi Anda
