Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap penyelenggaraan usaha Warnet yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda