Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa: a. penghentian tetap kegiatan; b. pencabutan tetap ijin. (2) Pengenaan ... (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang mana masing masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda