Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Warnet Pemerintah Daerah mendorong peranserta masyarakat;
(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pemantauan keamanan, ketertiban, dan kebersihan Warnet;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah guna penyempurnaan peraturan, pedoman dan bimbingan teknis penyelenggaraan Warnet;
c. menginformasikan, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Warnet yang menimbulkan keresahan masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan; atau
d. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian warnet;
e. Keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Bentuk peranserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintahan Daerah atau Walikota.
Koreksi Anda
