Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
Penyelenggara Warnet yang melanggar standarisasi kelayakan Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi adminitratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
