Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
Aspek tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri dari:
a. pencegahan penggunaan Internet yang bertentangan dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum;
b. peringatan dan pelarangan secara langsung kepada pengguna Warnet yang diketahui telah lolos dari upaya pencegahan/pemblokiran dan menggunakan Internet untuk perbuatan yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum;
c. peningkatan peranserta
masyarakat di lingkungan sekitarnya dalam pemanfaatan Internet secara tepat guna dan bertanggung jawab;
d. pelarangan penggunaan Internet bagi pelajar/berpakaian seragam pada jam pelajaran sekolah kecuali ada surat izin dari sekolah;
e. waktu operasional Warnet dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan
f. peringatan, pelarangan dan/atau pelaporan kepada aparat hukum, apabila ada pengguna Warnet yang diketahui telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum.
Koreksi Anda
