Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Teks Saat Ini
Aspek keamanan dan kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. pelarangan menyelenggarakan Warnet dalam bentuk ruangan tertutup model kamar dan lesehan;
b. penggunaan sekat pembatas paling tinggi 30 cm (tiga puluh centimeter) dari meja dan seluruh wajah pengguna Warnet dapat terlihat oleh penjaga/operator Warnet;
c. penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan Warnet;
d. pengaturan sirkulasi udara yang sehat;
e. penyediaan dan pemasangan Kamera CCTV untuk memantau kegiatan pengguna Warnet bagi usaha Warnet yang memiliki jumlah komputer lebih dari 20 (dua puluh) buah;
f. pemasangan tata tertib penggunaan internet pada tempat strategis di Warnet dan mudah dibaca oleh pengguna Warnet;
g. pemasangan surat keputusan tentang perizinan yang dimiliki terkait pendirian Warnet, di tempat usahanya;
h. penyediaan operator dan teknisi yang berkompeten untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengunjung;
i. penyediaan petugas keamanan dan/atau parkir;
j. penyediaan alat pemadam kebakaran yang memenuhi uji kelayakan dari SKPD yang berwenang;
k. penyediaan jaringan kelistrikan yang aman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan;
l. penyediaan kamar mandi atau toilet berserta perlengkapannya yang bersih dan nyaman;
m. penyediaan lahan parkir yang memadai dan melakukan penataan parkir kendaraan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan trotoar;
n. tersedia fasilitas untuk penyandang disabilitas; dan
o. tersedia ruang ibadah.
Pasal 8 ...
Koreksi Anda
