Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek keamanan dan kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. pelarangan menyelenggarakan Warnet dalam bentuk ruangan tertutup model kamar dan lesehan; b. penggunaan sekat pembatas paling tinggi 30 cm (tiga puluh centimeter) dari meja dan seluruh wajah pengguna Warnet dapat terlihat oleh penjaga/operator Warnet; c. penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan Warnet; d. pengaturan sirkulasi udara yang sehat; e. penyediaan dan pemasangan Kamera CCTV untuk memantau kegiatan pengguna Warnet bagi usaha Warnet yang memiliki jumlah komputer lebih dari 20 (dua puluh) buah; f. pemasangan tata tertib penggunaan internet pada tempat strategis di Warnet dan mudah dibaca oleh pengguna Warnet; g. pemasangan surat keputusan tentang perizinan yang dimiliki terkait pendirian Warnet, di tempat usahanya; h. penyediaan operator dan teknisi yang berkompeten untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengunjung; i. penyediaan petugas keamanan dan/atau parkir; j. penyediaan alat pemadam kebakaran yang memenuhi uji kelayakan dari SKPD yang berwenang; k. penyediaan jaringan kelistrikan yang aman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan; l. penyediaan kamar mandi atau toilet berserta perlengkapannya yang bersih dan nyaman; m. penyediaan lahan parkir yang memadai dan melakukan penataan parkir kendaraan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan trotoar; n. tersedia fasilitas untuk penyandang disabilitas; dan o. tersedia ruang ibadah. Pasal 8 ...
Koreksi Anda